Sebagai manusia tidak dapat terlepas dari
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dalam
kehidupan pribadi, beragama, keluarga, bermasyarakat dan bernegara.
Menurut Prof. Notonagoro, wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
1.
Kewajiban
terhadap diri sendiri.
Ada
beberapa ketentuan untuk dapat melaksanakan tanggungjawab kehidupan ini dengan
baik. Ketentuan pertama adalah mengenali dan mengembangkan potensi yang ada
dalam diri sendiri. Selain itu, memahami tujuan hidup supaya langkah untuk
dikerjakan lebih terfokus. Yang terpenting dari semua itu adalah berpikir dan
bersikap positif walau apapun yang terjadi. Kesuksesan dimasa depan tidak
terkait erat dengan latar belakang maupun latar depan. Keadaan dalam merespon
keadaan menentukan tingkat keberhasilan. Hanya diri sendirilah yang
bertanggungjawab menentukan kehidupan seperti apa yang kita harapkan, sedangkan
orang lain tidak bertanggungjawab terhadap nasib ataupun kesuksesan kita. Peran
orang lain hanya bersifat sebagai instrumen yang melengkapi usaha diri kita
sendiri.
2.
Tanggungjawab
dalam keluarga.
Secara
tradisional keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan
tanggungjawabnya. Si orang tua bertanggungjawab kepada anaknya, anggota
keluarga saling tanggungjawab. Anggota keluarga saling membantu dalam keadaan susah,
saling mengurus diusia tua dan dalam keadaan sakit. Ini terlepas dari apakah
kehidupan itu berbentuk perkawinan atau tidak. Di lihat dari segi
tanggungjawab, orang tua adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap
pendidikan anak. Anak dilahirkan dan dibesarkan oleh orang tua, orang yang
pertama kali dijumpai anak adalah orang tuanya, jadi secara tidak langsung ayah
dan ibu adalah guru pertama bagi anak, disadari atau tidak oleh orang tua itu
sendiri.
3.
Kewajiban
dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Sebagai umat muslim mempunyai
kewajiban, baik kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau kewajiban terhadap
sesama makluk Tuhan, antara lain sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, mendirikan shalat lima waktu,
menjalankan ibadah puasa ramadhan, membayar zakat, dan melaksanakan ibadhah
haji bagi yang mampu dan melaksanakan rukun Iman.
b.
Selaku
seorang muslim, kita dituntut untuk berilmu sebelum beramal.
c.
Menjawab
salam.
d.
Menjenguk
orang yang sakit.
e.
Menghadiri
undangan.
f.
Mendo’akan
orang yang bersin dengan membaca Hamdallah.
g.
Memberi
nasehat kepada siapapun yang memintanya.
h.
Mengantar
jenazah ke kuburan.
i.
Ikut
serta dalam kegiatan kemsyarakatan seperti poskamling, gotong royong, bakti
social, dan lain-lain.
4.
Kewajiban
bernegara
Kewajiban Warga Negara Indonesia
sesuai yang diatur dalam UUD 45 (Amandemen):
a.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain.
d.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
e.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
f.
Membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
g.
Mentaati
peraturan lalu lintas, menjauhi praktik korupsi serta nepotisme dalam bekerja.
h.
Turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/belajar-agama-kewajiban-yang-acapkali-terabaikan.html
http://arissugiharto28.blogspot.com/2012/01/hak-dan-kewajiban-masyarakat.html
http://adityanoise.wordpress.com/2012/05/01/manusia-dan-kewajiban/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar