Jumat, 22 Maret 2013

Kewajiban manusia



Sebagai manusia tidak dapat terlepas dari kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dalam  kehidupan pribadi, beragama, keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Menurut Prof. Notonagoro, wajib adalah  beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
1.             Kewajiban terhadap diri sendiri.
Ada beberapa ketentuan untuk dapat melaksanakan tanggungjawab kehidupan ini dengan baik. Ketentuan pertama adalah mengenali dan mengembangkan potensi yang ada dalam diri sendiri. Selain itu, memahami tujuan hidup supaya langkah untuk dikerjakan lebih terfokus. Yang terpenting dari semua itu adalah berpikir dan bersikap positif walau apapun yang terjadi. Kesuksesan dimasa depan tidak terkait erat dengan latar belakang maupun latar depan. Keadaan dalam merespon keadaan menentukan tingkat keberhasilan. Hanya diri sendirilah yang bertanggungjawab menentukan kehidupan seperti apa yang kita harapkan, sedangkan orang lain tidak bertanggungjawab terhadap nasib ataupun kesuksesan kita. Peran orang lain hanya bersifat sebagai instrumen yang melengkapi usaha diri kita sendiri.



2.             Tanggungjawab dalam keluarga.
Secara tradisional keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggungjawabnya. Si orang tua bertanggungjawab kepada anaknya, anggota keluarga saling tanggungjawab. Anggota keluarga saling membantu dalam keadaan susah, saling mengurus diusia tua dan dalam keadaan sakit. Ini terlepas dari apakah kehidupan itu berbentuk perkawinan atau tidak. Di lihat dari segi tanggungjawab, orang tua adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap pendidikan anak. Anak dilahirkan dan dibesarkan oleh orang tua, orang yang pertama kali dijumpai anak adalah orang tuanya, jadi secara tidak langsung ayah dan ibu adalah guru pertama bagi anak, disadari atau tidak oleh orang tua itu sendiri.

3.             Kewajiban dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Sebagai umat muslim mempunyai kewajiban, baik kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau kewajiban terhadap sesama makluk Tuhan, antara lain sebagai berikut:
a.              Melaksanakan rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, mendirikan shalat lima waktu, menjalankan ibadah puasa ramadhan, membayar zakat, dan melaksanakan ibadhah haji bagi yang mampu dan melaksanakan rukun Iman.
b.             Selaku seorang muslim, kita dituntut untuk berilmu sebelum beramal.
c.              Menjawab salam.
d.             Menjenguk orang yang sakit.
e.              Menghadiri undangan.
f.              Mendo’akan orang yang bersin dengan membaca Hamdallah.
g.             Memberi nasehat kepada siapapun yang memintanya.
h.             Mengantar jenazah ke kuburan.
i.               Ikut serta dalam kegiatan kemsyarakatan seperti poskamling, gotong royong, bakti social, dan lain-lain.

4.             Kewajiban bernegara
Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD 45 (Amandemen):
a.              Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.             Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.              Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain.
d.             Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
e.              Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
f.              Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
g.             Mentaati peraturan lalu lintas, menjauhi praktik korupsi serta nepotisme dalam bekerja.
h.             Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.






Sumber:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/belajar-agama-kewajiban-yang-acapkali-terabaikan.html
http://arissugiharto28.blogspot.com/2012/01/hak-dan-kewajiban-masyarakat.html
http://adityanoise.wordpress.com/2012/05/01/manusia-dan-kewajiban/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar